Layanan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memanfaatakan ruang di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan berdasarkan Zonasi pemanfaatannya sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelestarian Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya di KCBN Trowulan. Pengajuan layanan maksimal 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.